BREAKING NEWS

Kadishub Halsel Tekankan Kelancaran Tongkang, Nasib Ruang Hidup Nelayan Kawasi Dipertanyakan.

 

HALMAHERA SELATAN — Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, Ramly Manui, terkait aktivitas pelayaran di kawasan PSN Pulau Obi memperlihatkan dengan jelas prioritas pemerintah daerah: memastikan keselamatan sekaligus kelancaran lalu lintas kapal dan tongkang.

Ramly menegaskan aktivitas pelayaran di sekitar kawasan PSN Pulau Obi, termasuk Desa Kawasi, telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Atas dasar itu, aktivitas kapal di kawasan tersebut dinilai tidak dapat dihalang-halangi.

“Jadi tidak bisa dihalang-halangi,” tegas Ramly.

Pemerintah daerah juga menyatakan masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut dibingkai dengan batasan agar aksi tidak memasuki ruang industri, menaiki tongkang, menghambat kapal, maupun melanggar ketentuan hukum.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran dan kelancaran operasi kapal ditempatkan sebagai kepentingan utama pemerintah daerah dalam menyikapi dinamika di kawasan industri Pulau Obi.

Persoalannya, pendekatan berbasis izin dan kelancaran pelayaran belum secara terbuka menjawab persoalan lain yang juga berada di ruang yang sama: bagaimana nasib ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat, khususnya nelayan Kawasi?

Dalam pernyataan Ramly, aspek legalitas menjadi pijakan utama. Namun, hampir tidak terdapat penjelasan mengenai dampak aktivitas kapal dan tongkang terhadap aktivitas nelayan, bentuk konsultasi publik dengan masyarakat, maupun bagaimana pemerintah daerah memediasi potensi benturan kepentingan antara industri dan masyarakat pesisir.

Di titik inilah persoalan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyatakan bahwa sebuah aktivitas telah memiliki izin. Izin menjawab pertanyaan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum, tetapi belum otomatis menjawab apakah ruang tersebut dikelola secara adil bagi seluruh kelompok yang menggantungkan hidup di dalamnya.

Pengakuan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga perlu ditempatkan dalam kerangka penyelesaian konflik, bukan semata-mata sebagai hak yang boleh dilakukan selama tidak mengganggu operasi industri.

Sebab, ketika masyarakat merasa ruang aktivitas atau mata pencahariannya terdampak, pembatasan aksi tanpa membuka ruang dialog yang memadai berpotensi membuat persoalan bergeser dari konflik ruang menjadi konflik kepentingan yang lebih luas.

Karena itu, pemerintah daerah dituntut tidak hanya menjadi penjaga kelancaran lalu lintas kapal, tetapi juga memastikan kepentingan masyarakat pesisir ikut masuk dalam pengambilan keputusan.

Pertanyaan mendasarnya kini bukan sekadar apakah tongkang memiliki izin untuk berlayar, melainkan apakah tata kelola ruang laut dan pesisir telah memberikan perlindungan yang seimbang bagi industri dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut.

Jika pemerintah daerah benar-benar ingin menjaga ketertiban dan keselamatan, maka keselamatan tidak semestinya hanya dimaknai sebagai keselamatan kapal dan kelancaran industri. Keselamatan juga harus mencakup keberlanjutan ruang hidup masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.

Posting Komentar
ADVERTISEMENT