55 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Halsel, 30 Di Antaranya Kekerasan Seksual
HALMAHERA SELATAN — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halsel mencatat sedikitnya 55 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 35 kasus menimpa anak, sementara 20 kasus lainnya dialami perempuan. Yang lebih memprihatinkan, sebanyak 30 kasus merupakan kekerasan seksual.
Kepala DP3AKB Kabupaten Halmahera Selatan, Apt. Karima Nasaruddin, mengatakan angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi di masyarakat. Menurut dia, kasus yang tercatat secara resmi sangat mungkin hanya merupakan sebagian kecil dari persoalan kekerasan yang sebenarnya terjadi.
Karima menyebut fenomena tersebut sebagai “puncak gunung es”, sebab tidak sedikit kasus baru diketahui setelah korban mengalami kekerasan dalam waktu yang cukup lama. Kondisi itu terutama terjadi ketika pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
“Sangat ngeri dan miris, daerah kesultanan yang agamis terdapat kasus asusila yang jenis kekerasannya luar biasa dan biadab pelakunya,” kata Karima, Senin (31/8/2026).
Anak Menjadi Kelompok Paling Rentan
Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AKB Halsel memperlihatkan anak menjadi kelompok yang paling rentan. Dari total 55 kasus yang dilaporkan selama delapan bulan, 35 korban merupakan anak.
Kekerasan seksual juga menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Situasi ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak semata berasal dari lingkungan luar rumah, tetapi justru dapat muncul dari lingkaran terdekat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mereka.
Karima mengatakan sejumlah korban maupun keluarga masih menghadapi berbagai hambatan untuk melaporkan kasus. Korban dapat mengalami ketakutan akibat ancaman pelaku, rasa malu, hingga kekhawatiran terhadap dampak sosial dan keluarga apabila kasus tersebut dibuka.
Dalam beberapa kondisi, perempuan sebagai ibu korban bahkan khawatir akan diceraikan apabila pelaku kekerasan merupakan suaminya sendiri.
Persoalan tersebut membuat sebagian kasus tidak segera masuk ke sistem perlindungan dan penanganan. Akibatnya, korban berpotensi terus berada dalam situasi yang rentan, sementara pelaku dapat tetap berada di lingkungan korban.
Korban Anak Diberi Uang untuk Bungkam
DP3AKB juga menyoroti pola pembungkaman yang terjadi dalam sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu modus yang ditemukan adalah pemberian uang kepada korban setelah tindakan pencabulan atau persetubuhan dilakukan.
Pemberian uang tersebut diduga dimaksudkan agar anak tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.
“Kadang ibu tidak percaya dengan pengaduan anaknya, korban anak yang alami kekerasan diberi uang sebagai modus tutup mulut,” ujar Karima.
Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan persoalan lain dalam perlindungan anak: korban tidak hanya menghadapi kekerasan dari pelaku, tetapi juga berpotensi menghadapi penolakan, ketidakpercayaan, atau tekanan dari lingkungan terdekatnya ketika mencoba mengungkap kejadian.
Padahal, respons pertama keluarga sangat menentukan keselamatan dan proses pemulihan korban.
Pengawasan Keluarga Jadi Titik Kritis
DP3AKB menilai kesibukan orang tua, lemahnya pengawasan, serta respons yang tidak berpihak kepada anak ketika mereka bercerita menjadi faktor yang dapat memperbesar risiko kekerasan.
Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan setelah kasus terjadi. Keluarga perlu dibekali pemahaman mengenai tanda-tanda kekerasan, cara mendengarkan pengaduan anak, serta mekanisme pelaporan yang aman.
Angka 55 kasus dalam delapan bulan, dengan 35 korban anak dan 30 kasus kekerasan seksual, menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan perempuan dan anak di Halmahera Selatan.
Tantangannya kini bukan sekadar meningkatkan jumlah laporan, tetapi memastikan setiap laporan mendapat respons cepat, korban memperoleh perlindungan, dan pelaku diproses sesuai hukum.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, keluarga, tokoh adat, tokoh agama, sekolah, serta masyarakat perlu memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini hingga tingkat keluarga dan komunitas.
Sebab, ketika pelaku berada di lingkaran terdekat korban dan korban justru dibungkam dengan ancaman, stigma maupun uang, maka persoalannya bukan lagi sekadar jumlah kasus yang tercatat. Ini menyangkut kemampuan seluruh sistem sosial untuk memastikan anak memiliki ruang aman untuk berkata: “Saya mengalami kekerasan,” dan dipercaya ketika mengatakannya.
