BREAKING NEWS

Dugaan Pemerasan dan Tambang Ilegal di Halmahera Selatan, Kapolda Didesak Buka Ruang Pemeriksaan dan Penelusuran


Labuha, MapsNews.com - Isu dugaan pemerasan yang menyeret oknum pengurus organisasi kewartawanan di Maluku Utara kembali mencuat. Persoalan tersebut disebut bukan perkara yang baru muncul, melainkan diduga berkaitan dengan sejumlah praktik pengumpulan dana yang sebelumnya pernah menjadi perbincangan di kalangan jurnalis.

Salah satu tudingan yang beredar menyebut adanya pengumpulan dana untuk kepentingan pelantikan hingga dugaan setoran kepada sejumlah jurnalis. Nama Sadam Hadi disebut dalam tudingan tersebut. Namun, seluruh klaim itu masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Munculnya isu tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan lebih besar: mengapa dugaan praktik semacam ini seolah sulit disentuh secara terbuka oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan?

Publik juga mempertanyakan apakah aparat penegak hukum telah menerima laporan, informasi maupun bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Nama Abdurrahman Hamzah dan Hi. Halik Idris turut disebut dalam tuntutan agar aparat melakukan klarifikasi atau pemeriksaan apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam sebuah tudingan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindak pidana. Pemeriksaan justru penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki bukti atau hanya berhenti sebagai konflik internal dan tudingan antarpihak.

Sorotan tidak berhenti pada isu organisasi kewartawanan. Aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Maluku Utara juga kembali dipertanyakan. Masyarakat mempertanyakan pola penertiban yang dinilai belum memberikan kepastian. Ketika aktivitas pertambangan ilegal ditutup, kemudian muncul kembali, publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Sejumlah wilayah seperti Obi, Kubung dan Kusubibi sebelumnya juga menjadi perhatian terkait aktivitas pertambangan. Tuduhan mengenai adanya oknum aparat maupun pihak tertentu yang diduga bermain di balik aktivitas tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan.

Jika benar terdapat praktik pembiaran, perlindungan terhadap aktivitas ilegal atau pungutan tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi pertambangan. Ada dugaan jaringan kepentingan yang harus diurai berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.

Karena itu, Kapolda Maluku Utara dinilai perlu memastikan setiap laporan dan informasi yang memiliki indikasi tindak pidana ditangani secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penertiban sesaat jika aktivitas yang sama kemudian kembali berlangsung.

Pada akhirnya, siapapun yang terbukti melakukan pemerasan, pungutan ilegal, melindungi tambang ilegal atau menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, mereka yang hanya menjadi sasaran tudingan harus diberi ruang yang sama untuk membantah dan menjelaskan.

Komentar sumber: Persoalan ini membutuhkan pembuktian, bukan sekadar perang pernyataan. Jika memang terdapat laporan dan bukti awal, aparat penegak hukum perlu menelusurinya secara objektif. Publik berhak memperoleh kepastian: apakah yang terjadi merupakan tindak pidana, konflik internal, atau sekadar tudingan yang belum terbukti.

Posting Komentar
ADVERTISEMENT