BREAKING NEWS

LSM-KANe Desak Polres Hal-Sel Tindaklanjuti Dugaan Pemajakan Penambang Lokal oleh Sadam Hadi

Ketua LSM KANE Maluku Utara, Rizal Sangaji

HAL-SEL, MapsNews.com Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara, Risal Sangaji, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan agar segera menindaklanjuti dugaan pemajakan terhadap sejumlah penambang lokal yang disebut-sebut dilakukan oleh Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan, Sadam Hadi.

Desakan tersebut disampaikan Risal menyusul munculnya sejumlah informasi dan keluhan mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada pelaku usaha maupun penambang lokal di wilayah pertambangan Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, apabila benar terdapat pihak yang meminta uang dengan membawa-bawa nama organisasi pers untuk kepentingan pribadi, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Risal mengatakan, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan praktik semacam itu berkembang dan meresahkan masyarakat, khususnya para penambang lokal yang selama ini berusaha memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka.

“Kami harap Polres Halmahera Selatan dapat segera memanggil dan memeriksa Sadam Hadi. Kalau dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pemajakan atau pemerasan, kami meminta aparat mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” ujar Risal.

Ia menegaskan, organisasi profesi wartawan seharusnya menjadi wadah yang menjaga marwah pers serta menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Karena itu, menurut Risal, nama PWI tidak semestinya digunakan sebagai alat untuk memberikan tekanan kepada masyarakat atau pelaku usaha demi memperoleh keuntungan pribadi.

Risal juga meminta masyarakat yang merasa pernah dimintai sejumlah uang oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan organisasi atau institusi agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, laporan masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap apakah dugaan tersebut benar-benar terjadi atau hanya sebatas tuduhan yang belum terbukti.

“Kami menilai persoalan ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada orang yang selama ini menulis atau mengkritik aktivitas pertambangan, tetapi di sisi lain justru muncul dugaan meminta uang kepada penambang. Kalau memang benar, ini sangat kontradiktif dan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.


Dalam pernyataannya, Risal bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan dugaan perilaku yang dituduhkan kepada Sadam. Namun, ia menekankan bahwa seluruh tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil penyelidikan maupun keputusan pengadilan.

“Selama ini kami melihat ada dugaan orang yang menyoroti tambang, tetapi justru muncul informasi bahwa dirinya diduga melakukan tindakan yang merugikan penambang. Jangan sampai ada istilah maling berkedok alim. Karena itu, kami serahkan kepada kepolisian untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan tersebut,” tegas Risal.

Ia berharap Polres Halmahera Selatan dapat bersikap profesional, transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan maupun penyalahgunaan nama lembaga.

Risal juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dipandang sebagai konflik antara organisasi masyarakat sipil dengan organisasi profesi wartawan. Menurutnya, substansi persoalan adalah dugaan tindakan terhadap masyarakat yang harus diuji berdasarkan bukti dan aturan hukum.

“Ini bukan persoalan pribadi. Kami berbicara tentang kepentingan masyarakat kecil. Kalau memang ada penambang yang merasa ditekan atau dimintai uang secara tidak semestinya, mereka harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, nama PWI sebagai organisasi profesi wartawan juga diharapkan tidak terseret apabila tindakan tersebut, jika terbukti, merupakan perbuatan individu. Risal menyebut proses hukum harus diarahkan kepada orang yang diduga melakukan perbuatan, sementara organisasi tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah internal apabila diperlukan.

Risal menambahkan, penegakan hukum yang transparan penting dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian sekaligus mencegah munculnya praktik serupa di kemudian hari.

“Kami tidak ingin ada masyarakat yang merasa takut karena berhadapan dengan orang yang membawa nama lembaga atau organisasi tertentu. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kalau tidak terbukti, tentu nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Tetapi kalau terbukti, proses hukum harus berjalan,” pungkasnya.

Posting Komentar
ADVERTISEMENT