BREAKING NEWS

Mabes Polri Tarik Kembali Penugasan Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM


 Jakarta, mapsnews.com — Mabes Polri resmi menarik kembali penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 13 November 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penarikan tersebut dilakukan karena Argo masih berada dalam tahap orientasi terkait alih jabatan di kementerian tersebut. Dengan demikian, Argo kembali ke struktur Polri untuk keperluan pembinaan karier sesuai surat Kapolri tertanggal 20 November 2025.

Di sisi lain, Trunoyudo menuturkan bahwa tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Tim ini bertugas mengkaji prinsip-prinsip terkait penugasan dan pengalihan jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian.

Ia menegaskan bahwa setiap penugasan anggota Polri ke lembaga lain hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak yang membutuhkan, seperti kementerian, badan, komisi, atau organisasi internasional.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Trunoyudo.

Posting Komentar
ADVERTISEMENT