BREAKING NEWS

Roy Suryo Angkat Bicara Setelah Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi


 Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menanggapi dengan tenang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy menyebut status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, nanti baru ada terdakwa, baru terpidana,” kata Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy juga mengajak tujuh orang tersangka lainnya dalam kasus serupa untuk tetap tegar menghadapi proses hukum. Ia menegaskan bahwa langkah yang mereka lakukan adalah bagian dari kebebasan warga negara dalam meneliti dokumen publik, bukan tindakan kriminal. “Saya menyerahkan ke kuasa hukum dan mengajak semua untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita bersama rakyat Indonesia melawan kriminalisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan ada delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka dengan jeratan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE. Sementara klaster kedua, yang di dalamnya termasuk Roy Suryo, dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan (Adm).

Posting Komentar
ADVERTISEMENT