Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Mantan Direksi ASDP
Jakarta, mapsnews — Presiden Republik Indonesia menggunakan hak prerogatifnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945 dengan memberikan rehabilitasi kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Keputusan rehabilitasi tersebut diumumkan pada Selasa (25/11/2025) di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Latar Belakang Kasus
Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp1,25 triliun. Dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa DPR menerima banyak aspirasi masyarakat terkait dinamika hukum di ASDP. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kajian hukum mendalam oleh Komisi Hukum DPR.
“Hasil kajian hukum itu kami sampaikan kepada pemerintah terkait perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco.
Prosedur Sesuai Ketatanegaraan
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa rehabilitasi tersebut telah mengikuti seluruh ketentuan konstitusional dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Menurut Yusril, sebelum Keputusan Presiden diterbitkan, Presiden Prabowo terlebih dahulu meminta pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung. Pertimbangan tertulis itu kemudian dicantumkan dalam konsiderans Keppres sebagai bagian dari prosedur formal.
“Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” jelas Yusril.
Makna Rehabilitasi dalam Hukum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi diartikan sebagai pemulihan kepada kedudukan, keadaan, atau nama baik seperti semula. Pemberian rehabilitasi oleh Presiden merupakan salah satu bentuk pemulihan status hukum setelah melalui proses pertimbangan yuridis dan administratif.
Keputusan ini menandai langkah penting pemerintah dalam merespons dinamika hukum yang berkembang di masyarakat, sekaligus menegaskan kembali bahwa kewenangan rehabilitasi adalah bagian sah dari mekanisme konstitusional di Indonesia. (adm)
